Selasa, 17 Maret 2020

PENGERTIAN DAN JENIS BENCANA


Definisi Bencana menurut UU No. 24 Th. 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya KORBAN JIWA MANUSIA, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan DAMPAK PSIKOLOGIS. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, BENCANA NON-ALAM, dan bencana sosial. BENCANA NON-ALAM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, EPIDEMI, dan WABAH PENYAKIT. Sedangkan EPIDEMI adalah wabah yang terjadi secara lebih cepat daripada yang diduga. Dan untuk jumlah kasus penyakit baru di dalam suatu populasi pada periode waktu tertentu disebut incidence rate. WABAH itu sendiri adalah istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan terjadi pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut. Wabah tersebut dipelajari dalam epidemiologi. Dengan kata lain, pengertian wabah dapat dikatakan sama dengan epidemi, yaitu "berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata dan banyak, melebihi suatu keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka" (UU No. 4 Th. 1984). Suatu wabah dapat terbatas pada lingkup kecil tertentu (disebut outbreak, yaitu serangan penyakit), sedangkan lingkup yang lebih luas (EPIDEMI) atau bahkan lingkup global (PADEMI). Penyakit yang umum yang terjadi pada laju yang konstan namun cukup tinggi pada suatu populasi disebut sebagai Endemik. Contoh penyakit Endemik adalah malaria di sebagian Afrika (misalnya, Liberia). Di tempat seperti itu, sebagian besar populasinya diduga terjangkit malaria pada suatu waktu dalam masa hidupnya. Contoh Wabah yang cukup dikenal termasuk wabah pes yang terjadi di Eropa pada zaman pertengahan yang dikenal sebagai the Black Death (kematian hitam), pandemi influensa besar yang terjadi pada akhir Perang Dunia I, dan epidemi AIDS dewasa ini, yang oleh sekalangan pihak juga dianggap sebagai pandemi. Nah kasus Covid 19 ini merupakan serangan penyakit dalam lingkup lebih luas/Epidemi, bahkan ancaman nyata yang sudah meng-global/Pademi. Dalam pandangan dunia kesehatan kita kejadian ini merupakan bagian dari Kejadian Luar Biasa (KLB). KLB itu sendiri adalah timbulnya/meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Dan ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Oleh karena itu kangmas mbakyu salah satu upaya komunitas/populasi dalam meningkatkan upaya Mitigasi (mengurangi risiko) dan Kesiapsiagaan terhadap ancaman Virus Corona/Covid 19 adalah dengan menyusun Rencana Kontinjensi (Renkon) yakni suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada ancaman yang mungkin terjadi dari potensi bencana (Epidemi/Wabah) yang ada, sehingga penyusunan Renkon ini merupakan proses untuk menentukan "Prosedur Operasional (SOP) dalam merespon Kejadian Khusus" dengan memaksimalkan sumberdaya dan kapasitas yang dimiliki oleh daerah terdampak dalam merespon secara tepat waktu, efektif, dan sesuai prosedur. Tujuan utama dari penyusunan Renkon adalah untuk meminimalisasi dampak ketidakpastian dengan melakukan pengembangan skenario dan proyeksi kebutuhan saat keadaan darurat yang harus dipahami dan disepakati oleh seluruh stakeholder yang ada. Suatu Renkon mungkin saja tidak pernah diaktifkan jika keadaan yang diperkirakan tidak pernah terjadi. Hal ini maksudnya sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat, untuk menghindari dan meminimalisir jatuhnya korban jiwa akibat bencana pada saat dilakukan tanggap darurat sesuai dengan prosedur yang ada Outputnya seluruh elemen masyarakat di Kabupaten/Kota di Indonesia nantinya, dapat membuat Renkon secara mandiri sebagai wujud kesiapsiagaan menghadapi berbagai risiko termasuk wabah dan pandemi lainnya. Sementara itu, ancaman Covid 19 ini ternyata tidak bisa kita ramalkan kapan datangnya sebelumnya kan?? maka penyusunan renkon ini sangat diperlukan mengingat wabah Covid 19 ini sudah meng-global, bahkan masyarakat Indonesia sudah ada yang menjadi korban. Apabila kedepan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka Renkon ini akan berubah menjadi Rencana Operasi Tanggap Darurat. Oleh karena itu tingkatkan upaya kesehatan jasmani dan rohani kita dengan disiplin sehat, deteksi dini, serta respon yang baik. Dan jangan sampai wilayah kita benar-benar terjangkit kasus Covid 19, karena jika memang benar terjadi satu saja Covid 19 di wilayah kita maka bisa jadi masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa. #CerdasBencana #KenaliAncamannyaKurangiRisikonya

Pertanyaan :
1. Apakah definisi *Bencana* menurut UU No. 27/2007 ?
2. Uraikan jenis bencana!
 3. Sebutkan penyebab BENCANA NON ALAM ! 4. Apakah perbedaan EPIDEMI dan PADEMI.
5. Mengapa kasus Virus Corona (Covid 19 tergolong PADEMI ?
6. Apakah yang dimaksud dengan MITIGASI BENCANA ?
7. Jelaskan penyebab terjadinya BANJIR BANDANG di Kec. Ijen
 8. Bagaimana menurut pendapat anda solusi untuk mengatasinya ?

1 komentar:

  1. jawaban dari soal di atas
    1. Definisi Bencana menurut UU No. 24 Th. 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya KORBAN JIWA MANUSIA, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan DAMPAK PSIKOLOGIS. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, BENCANA NON-ALAM, dan bencana sosial.

    BalasHapus